ASURANSI KESEHATAN
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan
<:-- more --> keuntungan yang diharapkan
atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah
seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa
mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi
dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar
penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan
asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan
rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
- Pengertian
Asuransi
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk
asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para
anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan
perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan
rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan
asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya
yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil.
Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan
beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Prinsip dasar asuransi
v Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar
yang harus dipenuhi, yaitu :
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
v Utmost good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
v Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien
yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
v Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
v Subrogation Pengalihan hak tuntut dari
tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
v Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
RESIKO ASURANSI KESEHATAN
Risiko
dan Risiko Sakit
Di Indonesia banyak orang menggunakan istilah resiko, bukan risiko.
Sesungguhnya ada perbedaan makna antara resiko dan risiko. Dalam bidang
asuransi istilah “resiko” digunakan untuk hal-hal yang sifatnya spekulatif.
Sebagi contoh, seorang berdagang mobil mempunyai resiko rugi apabila ia tidak
hati-hati mengelola usahanya atau tidak mengikuti perkembangan pasar mobil.
Sedangkan istilah “risiko” digunakan dalam asuransi untuk kejadian-kejadian
yang dapat diasuransikan yang sifatnya bukan spekulatif. Risiko ini disebut
juga pure risk atau risiko murni. Dalam bahasa Indonesia memang
kita tidak memiliki istilah asal atau akar kata tentang risiko. Sebab risiko
diterjemahkan dari bahasa Inggris risk. Akan tetapi kalau kita pelajari
benar,
sesungguhnya
risk berkaitan dengan bahasa Arab rizk yang kita terjemahkan
dalam
bahasa
Indonesia menjadi rejeki. Keduanya mempunyai aspek ketidakpastian, yang
seringkali
kita nyatakan bahwa hal itu merupakan Takdir Tuhan. Risiko bersifat tidak
pasti
(uncertain), demikian juga rejeki. Asuransi sesungguhnya merupakan suatu
cara
mengelola
risiko dan dapat dinyatakan sebagai upaya preventif (sebelum terjadinya sakit)
dalam rangka mencegah ketidakmampuan penduduk membiayai pelayanan medis yang
mahal.
Pemahaman tentang Risiko
Kata risiko berasal dari bahasa Inggris risk yang
bermakna sebagai ................, ada
juga yang mengatakan kata itu juga dipengaruhi oleh bahasa Arab rizk
yang berarti rizki (rejeki). Kedua kata tersebut risk dan rizk memiliki
kesamaan sifat yaitu ketidakpastian (uncertainty). Asuransi mengambil
konsep risk sebagai obyek asuransi karena ketidakpastian itu dapat dikelola
menjadi suatu bentuk kepastian dalam wujud yang lain. Ketidakpastian risiko
sakit dapat diterima semua orang, yang selanjutnya juga berarti ada risiko
biaya untuk membayar pelayanan kesehatan sebagai upaya pemulihan dari kondisi
sakit. Risiko tersebut dapat dikelola menjadi suatu bentuk kepastian yaitu
dengan membuat produk asuransi kesehatan yang memastikan adanya penggantian
biaya pengobatan kalau pembeli produk asuransi itu jatuh sakit. Produk asuransi
ini memang tidak mengubah risiko sakitnya, namun dapat mengubah risiko dampak
biaya akibat sakit tersebut. Di Indonesia, risiko itu sering diartikan sebagai
dampak negative suatu keadaan yang terjadi akibat kelalaian seseorang.
Misalnya, pedagang mempunyai risiko rugi bila usahanya tidak dikelola dengan
baik. Risiko itu lebih diartikan sebagai bentuk konsekuensi negative sebuah
keadaan atau tindakan. Padahal dilihat dari asal katanya, berbeda sekali dengan
pemahaman yang telah dianut secara turun temurun oleh bangsa Indonesia. Risiko
tidak selalu negative, ada juga risiko yang positif, misalnya risiko
keuntungan. Namun pembahasan risiko dalam konteks asuransi ini dibatasi pada
risiko negative.
Melihat sifat dan definisi risiko yang diartikan dari asal katanya,
maka risiko yang
ada itu dapat dijadikan produk asuransi karena tingkat risiko
tersebut dapat
diperhitungkan berdasarkan kekerapan dan kerugian yang
ditimbulkan. Perhitungan
inilah yang disebut sebagai analisis risiko oleh asuransi untuk
menghitung besar premi yang harus dibayar oleh seseorang yang bergabung dalam
kelompok untuk berbagi risiko sebagaimana diuraikan pada bagian awal buku ini.
Dalam buku Asuransi Kesehatan di Indonesia, Thabrany (2001)1 telah
membahas
dasar-dasar asuransi kesehatan. Dalam bab ini, dasar-dasar
tersebut disajikan kembali
dengan modifikasi untuk memudahkan mahasiswa memahaminya.
Pembahasan tidak memperdalam kata-kata risiko atau resiko. Sering
disebutkan
bahwa untuk suatu tindakan ada risiko atau bahayanya, setiap orang
paham akan hal itu. Namun waktu terjadinya dan besarnya bahaya yang akan
terjadi, tidak diketahui oleh siapapun. Manusia hanya dapat memperkirakan
probabilitas kejadian dan besarnya (berat-ringannya) risiko atau bahaya
tersebut. Disini ada ketidakpastian (uncertainty) tentang terjadinya dan
besarnya risiko tersebut. Biasanya yang disebut risiko mempunyai konotasi
negatif yaitu umumnya orang mengartikan risiko sebagai sesuatu yang dapat
mencelakakan atau merugikan diri, sesuatu yang tidak diharapkan. Sebenarnya, dalam
pengertian ketidakpastian, ada juga risiko keberuntungan. Dalam konteks ini,
kata keberuntungan itupun merupakan suatu risiko, yaitu risiko positif, risiko
yang diharapkan, yang kita bedakan sebagai resiko. Fokus perhatian dunia
asuransi adalah risiko yang terkait dengan kerugian baik berupa materiil maupun
berupa kehilangan kesempatan berproduksi akibat menderita penyakit berat.
Dilihat dari ketidakpastiannya, risiko mengadung kesamaan dengan kata rejeki
yang menurut kepercayaan orang Indonesia, hanya Tuhan yang mengetahui dengan
pasti jumlah, waktu dan cara perolehannya. Jadi risiko dan rizki/rejeki
mempunyai kesamaan yaitu ketidakpastian, namun keduanya berbeda konotasi.
Risiko berkonotasi negative (tidak diharapkan), sedangkan rizki berkonotasi positif
(diharapkan). Asuransi membatasi areanya pada risiko yang berkonotasi negative
karena tidak diharapkan oleh siapapun, jadi asuransi bukanlah mekanisme untuk
untung-untungan, untuk mendapatkan rizki /rejeki.
Dalam
setiap langkah kehidupan kita, selalu saja ada risiko, baik kecil seperti
terjatuh
akibat tersandung kerikil sampai yang besar seperti kecelakaan lalu lintas yang
dapat menimbulkan kematian atau kecacatan. Beruntung Tuhan telah memberikan
sifat alamiah manusia yang selalu menghindarkan diri dari berbagai risiko.
Setiap orang mempunyai cara tersendiri untuk menghindarkan dirinya dari
berbagai risiko. Secara umum, cara-cara menghindarkan diri dari berbagai risiko
hidup disebut sebagai manajemen risiko yang dikelompokan menjadi empat kelompok
besar, akan dibahas berikut ini.
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi
akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang.
Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan
ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat
menimbulkan suatu kerugian.
KELEMAHAN ASURANSI
Selain
berbagai keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat baik secara mikro
maupun
secara makro, asuransi sosial tidak lepas dari berbagai kelemahan.
Kelemahankelemahan tersebut antara lain:
- Pilihan
terbatas.
Karena asuransi sosial mewajibkan penduduk dan pengelolanya
yang merupakan suatu badan pemerintah atau kuasi pemerintah, maka masyarakat
tidak memiliki pilihan asuradur. Para ahli umumnya berpendapat bahwa hal ini
tidak begitu penting, karena pilihan yang lebih penting adalah pilihan
fasilitas kesehatannya. Asuransi sosial memungkinkan peserta bebas memilih
fasilitas kesehatan yang diinginkan. Itu dimungkinkan karena fasilitas
kesehatan dapat dibayar secara FFS atau cara lain yang tidak mengikat. Berbeda
dengan konsep HMO/JPKM kini, yang memberikan pilihan asuradur tetapi setelah
itu pilihan fasilitas kesehatan terbatas pada yang telah mengikat kontrak. Bagi
peserta tentu akan lebih menguntungkan adanya kebebasam memilih fasilitas
kesehatan dengan biaya murah dibandingkan memilih asuradur tetapi pilihan
fasilitas kesehatan terbatas.
- Manajemen
kurang keratif/responsif.
Karena asuransi sosial mempunyai produk yang seragam
dan biasanya tidak banyak berubah, maka tidak ada motivasi pengelolan untuk
berusaha merespons keinginan (demand) peserta. Apabila askes sosial
dikelola oleh pegawai yang kurang selektif dan tidak memberikan insentif pada
yang berprestasi, maka manajemen cenderung kurang memuaskan peserta. Hal lain
adalah karena penyelenggaranya tunggal, tidak ada tantangan untuk bersaing,
sehingga respons terhadap tuntutan peserta kurang cepat.
- Pelayanan
seragam.
Pelayanan yang seragam bagi semua peserta menyebabkan
penduduk kelas menengah atas kurang memiliki kebanggaan khusus. Kelompok ini
pada umumnya ingin berbeda dari kebanyakan penduduk, sehingga kelompok ini
biasanya kurang suka dengan sistem asuransi sosial. Pelayanan yang seragam juga
sering menyebabkan waktu tunggu yang lama sehingga kurang menarik bagi penduduk
kelas atas.
- Penolakan
fasilitas kesehatan.
Profesional dokter seringkali merasa kurang bebas dengan
sistem asuransi sosial yang membayar mereka dengan tarif seragam atau model
pembayaran lain yang kurang memaksimalkan keuntungan dirinya. Pada umumnya
fasilitas kesehatan lebih senang melayani orang yang membayar langsung dengan
tarif yang ditentukannya sendiri. Tetapi perlu dipahami bahwa semua negara
maju, kecuali Amerika, menerapkan sistem asuransi sosial sebagai satu-satunya
sistem atau sebagai sistem yang dominan di negaranya
KESIMPULAN
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah
satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada
para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun
non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para
pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
1
Thabrany, Hasbullah. Asuransi Kesehatan di Indonesia. Pusat Kajian Ekonomi
Kesehatan
FKMUI,
Depok 2001.
2
Vughan. Principle of …
3
Rejda. Principle
4
WHO. World Health Report 2000. Geneva, 2001
5
Laporan WHO 2000.
6
HIAA. Managed Care part B. Washington, D.C., 1997
7
HIAA. Health Insurance Premier, Washington, D.C., 2000
8
Health Insurance Association of America (HIAA). Source Book of Health Insurance
Data. HIAA,
Wahington
D.C., 1999.
9
Depkes RI. Pembinaan Bapel JPKM: Kumpulan Materi. Depkes RI, Jakarta, 1995.
10
Thabrany, H. Introduksi Asuransi Kesehatan. Yayasan Penerbit Ikatan Dokter
Indonesia, Jakarta,
1999.
11
Depkes Taiwan. Public Health in Taiwan, ROC. Taipei, 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar